BAB
1
Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
- Konsep
Koperasi Barat,
- Konsep
Koperasi Sosialis,dan
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Berikut
penjelasannya :
- Konsep
Koperasi Barat
Pengertian
dari Konsep Koperasi Barat adalah merupakan suatu organisasi
ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
- Konsep
Koperasi Sosialis
Pengertian
dari Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Konsep
Kopearsi Negara Berkembang
Pengertian
dari Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembionaan dan pengembangannya.
Latar Belakang Aliran Koperasi
Keterkaitan
Ideologi ,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi
- Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran
(commonwealth)
Aliran Koperasi :
Aliran
Yardstick
- Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
- Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota
koperasi sendiri
- Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
Aliran
Sosialis
- Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
- Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
- Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah berkembangnya Koperasi
Sejarah
perkembangan koperasi di dunia maupun di Indonesia
- Sejarah
perkembangan koperasi di dunia
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang diterapkan pertama kali
pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi
ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan
mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi . Koperasi pun berkembang di negara-negara
lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Pada
berjalannya waktu, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan
dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum
pemilik modal ( kapitalisme ). Jadi timbullah persaingan bebas yang tidak
terbatas karena adanya kaum kapitalis atau pemilik modal yang memanfaatkan
penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan
memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga menimbulkan kemelaratan dan
kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncullah rasa kesadaran masyarakat untuk memperbaiki
nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi
pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah
pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann
Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh
kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.
- Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta
Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi
semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang
penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi
rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu
memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan
mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia
( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya
supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi
Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi
rusak dan banyak yang membubarkan diri.
Setelah
Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah
mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33
ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa
Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang
diantaranya :
- Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
- Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi, dan
- Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi,
akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya
Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :
- Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI,
- Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu
mata pelajaran di sekolah,
- Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan
- Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki
ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
BAB 2
Definisi Koperasi
Secara bahasa,
Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya
usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha
yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut
Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut maka
perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi merupakan usaha
berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah
unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun
1992 tentang Pengkoperasian.
- Koperasi Melandaskan
Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip –
prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip
ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya.
Tujuan
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai
berikut :
- Sebagai Pusat Penting
Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan
Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan
anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai
Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan
potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25
1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas
pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan
Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
BAB 3
Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya
mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara
RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832,
yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan
usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar
hukum koperasi Indonesia
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Syarat & Tata cara
·
Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka ada baiknya dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
Tahap – tahap pendirian koperasi :
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka ada baiknya dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
Tahap – tahap pendirian koperasi :
1.
Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
2.
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu
Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
3.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
6. Pejabat yang
berwenang akan
melakukan :
-Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
9. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikianlah tata cara mendirikan suatu koperasi.
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
9. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikianlah tata cara mendirikan suatu koperasi.
Struktur eksternal & internal
organisasi koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal organisasi
koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
·
Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
·
Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus : melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas : bertugas melaksanakan
pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola : pelaksana harian
kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat
anggota.
Struktur eksternal organisasi
koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
·
Koperasi induk :
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
Negara.
·
Koperasi gabungan :
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota
provinsi.
·
Koperasi pusat :
gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota
kabupaten.
·
Koperasi primer :
koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar